TUPOKSI PENGHULU
UPAYA KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME
LATAR BELAKANG
Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika
kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses
pembangunan secara menyeluruh.
Perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang
andal dalam mensukseskan visi dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan dan
pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur
berkat ridho Allah SWT.
Kebijakan Depag untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas
profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang
perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
SEJARAH PENGHULU
Penghulu adalah pejabat dalam pemerintahan yang telah ada sejak adanya
kerajaan Islam baik di Jawa maupun di luar Jawa termasuk pada pemerintahan
kolonial Belanda dengan struktur.
a. Tingkat
pusat : Penghulu Agung
b. Tingkat
Kab. : Penghulu Kepala
c. Tingkat
Kec. : Penghulu I Naib
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994
·
Mempunyai metodologis, teknis analisis, teknik dan prosedur kerja yang
didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu serta
sertifikasi;
·
Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
·
Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan;
·
Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
·
Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi organisasi.
PROFESIONAL
1. Kompeten dalam
bidang profesinya;
2.
Spesialisasi Kegiatan;
3. Standarisasi
Kegiatan;
4. Koordinasi
Kegiatan;
5. Sentralisasi
dan Desentraliasi Kegiatan
·
UU 22 / 1946 (pasal 1 ayat (1); Nikah yang dilakukan menurut agama Islam
diawasi oleh PPN yang diangkat oleh Menag atau oleh pegawai yang ditunjuk
olehnya......;
·
UU 1/1974 (pasal 26 ayat (1); Pegawai Pencatat Perkawinan tidak di
perbolehkan melangsungkan atau membantu berlangsungnya perkawinan bila
mengetahui ada pelanggaran
JABATAN FUNGSIONAL
PENGHULU
Dasar Penetapannya: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag RI dan Kepala BKN
Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 (KMA 477 sudah tidak berlaku , dinasakh
(dihapus) oleh PMA 11/2007).
Tujuan Jabatan
fungsional Penghulu
- Penghulu sebagai pejabat karier dapat lebih meningkatkan profesionalismenya;
- Pengembangan karier penghulu dapat lebih terbuka, baik dalam hal jabatannya maupun peningkatan kepangkatannya;
- Setiap penghulu lebih meningkat dalam hal kesejahteraannya melalui tunjangan jabatan fungsional penghulu.
SIAPA PENGHULU ?
1.
Dalam Permen PAN Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tgl 03-06-2005 Dalam SKB Menag
RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tgl 14 September 2005. Penghulu
adalah PNS sebagai PPN yang diberitugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh Menag atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan NR menurut agama
Islam dan kegiatan kepenghuluan.
2.
Dalam PMA 11 Tahun 2007 tgl 25 Juni 2007 Penghulu adalah pejabat fungsional
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan
NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
3.
Dalam Perpres RI Nomor 73 Tahun 2007 tgl 28 Juni 2007 Penghulu adalah
Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Jabatan Penghulu
- PNS yang diangkat dalam jabatan Penghulu tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.
- Penghulu dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA.
Tugas Pokok Penghulu
(Kepmen PAN Nomor
PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4)
- Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan;
- Pengawasan pencatatan NR;
- Pelaksanaan pelayanan NR,
- Penasehatan dan konsultasi NR;
- Pemantauan pelanggaran ketentuan NR;
- Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah;
- Pembinaan keluarga sakinah;
- Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Tugas Pokok Penghulu
(PMA RI Nomor 11 Tahun
2007)
1.
Pasal 3 ayat (1): PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(l) dapat
melaksanakan tugasnya dapat diawali oleh Penghulu atau Pembantu PPN;
2.
Pasal 4: Pelaksnaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagimana di atur
dalam pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
3.
Penghulu Pertama, Penghulu Muda dan Penghulu Madya.
SIAPA PPN?
- Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KU A;
- Pejabat yang melakukan pemeriksaan, persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa NR pendaftaran CT, CG dan melakukan bimbingan perkawinan;
- Yang menandatangani akta nikali, akta rujuk, buku nikah atau kutipan akta nikah dan atau kutipan akta rujuk.
- Yang ditunjuk sebagai wali hakim.
Jumlah AKKM Penghulu
(Angka Kredit Komulatif Penghulu)
- Paling kurang 80% AK berasal dari unsur utama (Pendidikan/ diklat Pelayanan konsultasi NR, Pengembangan Kepenghuluan dan Pengembangan Profesi Penghulu);
- Paling banyak 20% AK berasal dan unsur penunjang (Pembelajaran / Pelatihan Kepenghuluan, Keanggotaan organisasi profesi penghulu, Keanggotaan tim penhlai Jafung penghulu, Kegiatan pengabdian masyarakat, delegasi misi keagamaan, tanda jasa dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya)
PELAYANAN KEPENGHULUAN
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan
3. Pembinaan
4. Pelaksanaan
5. Pengawasan
Warning Bagi Penghulu!!!
Penghulu pertama, pangkat Penata Muda, golongan mang III/a dengan penghulu
Madya, pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IVb, dibebaskan sementara dan
jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam
pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditetapkan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
PENUTUP
Penghulu bekerja di antara dua sisi mata uang, ibarat menarik benang tipis dan
mencari jarum dalam tumpukan jerami. Hati-hatilah, gunakan rasio, nurani dan
payung hokum. Ruh penghulu adalah kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas.